MH Insight Perdana: Mahasiswa Magister Hukum UIN Sunan Kalijaga dan UIN KHAS Jember Bedah Problematika Eksekusi Nafkah Anak Pascaperceraian

Yogyakarta – Program Studi Magister Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bersama Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam (MHKI) Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menggelar diskusi ilmiah kolaboratif online perdana bertajuk MH Insight pada Sabtu, 19 September 2026. Diskusi yang berlangsung secara daring ini mengangkat tema "Problematika Eksekusi Putusan Pengadilan Agama terkait Nafkah Anak Pascaperceraian: Antara Kepastian Hukum dan Perlindungan Anak".

MH Insight dirancang sebagai ruang interaksi akademik yang solutif bagi persoalan hukum Indonesia yang kompleks. Kegiatan ini digelar setiap bulan dengan mempertemukan mahasiswa Magister Hukum FSH UIN Sunan Kalijaga dengan mahasiswa magister hukum dari PTKIN, PTN, dan PTS mitra yang telah menjalin kerja sama melalui MoU atau PKS. Dengan latar profesi dan kompetensi yang beragam, para mahasiswa dapat bertukar gagasan dan memadukan berbagai disiplin, yaitu hukum nasional, hukum Islam, hukum internasional, dan ilmu sosial, sehingga persoalan dan solusinya dapat dilihat secara lebih komprehensif. Gagasan yang lahir dari diskusi juga akan diolah menjadi publikasi, agar dapat diakses masyarakat luas, terutama para pengambil kebijakan.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Program Studi Magister Hukum FSH UIN Sunan Kalijaga, Dr. Nurainun Mangunsong, dan Ketua Program Studi MHKI UIN KHAS Jember, Dr. Abdul Wahab, M.H.I. Keduanya mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini dan berharap MH Insight dapat terus berlanjut sebagai arena pertukaran gagasan yang kreatif dan inovatif bagi mahasiswa magister hukum. Menurut keduanya, pembelajaran di ruang kelas perlu diperluas melalui kegiatan akademik semacam ini.

Diskusi menghadirkan dua narasumber, yaitu Murtadha Muthahhari, S.H. (mahasiswa Magister Hukum UIN Sunan Kalijaga, Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Pacitan) dan Sugianto, S.Ag. (mahasiswa MHKI UIN KHAS Jember, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar Kelas IB), dengan moderator Ridwan Januar, S.H. (mahasiswa Magister Hukum UIN Sunan Kalijaga, advokat pada AFTA & Fellows). Diskusi menyoroti tiga hal: kelemahan instrumen hukum eksekusi, perbandingan hukum untuk melihat efektivitas lembaga penjamin nafkah keluarga di negara lain, serta peluang integrasi sistem melalui eksekusi nonkonvensional, seperti pemotongan gaji otomatis oleh pemberi kerja, pembekuan rekening secara terpusat, dan penundaan layanan publik bagi ayah yang lalai membayar nafkah.

Murtadha Muthahhari membuka paparannya dengan menegaskan bahwa kewajiban ayah menafkahi anak pascaperceraian sebenarnya ditopang oleh dasar hukum yang kokoh, mulai dari Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, Pasal 41 huruf a Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, hingga Pasal 105 dan 156 Kompilasi Hukum Islam. Mahkamah Agung juga telah mendorong hakim menggunakan kewenangan ex officio untuk menjamin nafkah anak dan perempuan melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2017. Namun, dalam praktik, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kerap berhenti sebagai "kemenangan di atas kertas". Ia mencontohkan pengalamannya di Pengadilan Agama Pacitan, tempat titipan nafkah dari perkara cerai talak pernah mengendap hingga puluhan juta rupiah karena tidak segera diambil oleh pihak yang berhak. Inovasi layanan pengantaran nafkah yang sempat dirintis pun terhenti karena mekanismenya belum jelas.

Menurut Murtadha, akar persoalannya terletak pada hukum acara perdata yang masih bertumpu pada HIR dan RBg. Kedua instrumen warisan kolonial ini dirancang untuk sengketa kebendaan yang selesai dalam sekali eksekusi, sedangkan nafkah anak merupakan kewajiban berkala yang berlangsung hingga anak dewasa. Akibatnya, ibu harus mengajukan permohonan eksekusi, membayar panjar biaya, dan menempuh proses sita hingga lelang setiap kali mantan suami menunggak. Instrumen yang ada juga memiliki celah: pemotongan gaji hanya menjangkau aparatur sipil negara, penahanan akta cerai hanya efektif untuk kewajiban awal dalam perkara cerai talak, dan kewenangan ex officio hakim hanya menghasilkan amar tanpa mekanisme pemaksaan. Setelah membandingkannya dengan sistem di Australia dan Malaysia, ia menawarkan solusi berupa pemotongan gaji otomatis, pembekuan rekening secara terpusat, pembatasan layanan publik bagi ayah yang lalai, dan pembentukan Lembaga Penjamin Nafkah Anak. Di tingkat regulasi, ia mengusulkan PERMA khusus tentang tata cara eksekusi putusan hukum keluarga, bab khusus penegakan hukum keluarga dalam RUU Hukum Acara Perdata, serta perluasan kewajiban pemotongan gaji hingga pegawai BUMN, BUMD, dan anggota TNI/Polri.

Senada dengan Murtadha, Sugianto menilai bahwa persoalan utama nafkah anak bukan terletak pada ketiadaan aturan. Kompilasi Hukum Islam dan sejumlah Surat Edaran Mahkamah Agung telah menegaskan kewajiban ayah, memperkenankan kenaikan nafkah 10–20 persen per tahun, memberi hak menuntut nafkah lampau, dan memungkinkan sita atas harta ayah. Persoalannya ada pada pelaksanaan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa putusan nafkah tidak otomatis terlaksana, sebagian tidak dibayar atau hanya dibayar sebagian, sementara eksekusi bergantung pada permohonan ibu sebagai penerima hak.

Menurut Sugianto, akar masalahnya bersifat institusional. Penegakan bertumpu pada inisiatif individu, penerima hak kesulitan mengakses informasi tentang penghasilan dan aset ayah, dan beban waktu serta biaya eksekusi justru berpindah kepada ibu. Sebagai pembanding, ia memaparkan model Malaysia yang memiliki Bahagian Sokongan Keluarga (BSK) untuk mendampingi, menegakkan, bahkan mendahulukan pembayaran nafkah, serta model Australia yang mengelola kewajiban nafkah secara administratif melalui Services Australia, termasuk penagihan tunggakan melalui pemotongan penghasilan, pengembalian pajak, dan rekening bank.

Dengan merujuk pada pemikiran John Rawls, Lawrence M. Friedman, dan Roscoe Pound, Sugianto mengusulkan pergeseran dari model eksekusi yudisial menuju Child Support Enforcement System, yaitu sistem yang dikelola negara dengan alur pendaftaran, pemantauan, penagihan, penegakan, dan pemulihan tunggakan. "Putusan pengadilan bukan akhir dari perjuangan hukum, melainkan awal dari terpenuhinya hak," tegasnya.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan dan pertanyaan dari peserta. MH Insight akan berlanjut pada seri berikutnya dengan menghadirkan mitra perguruan tinggi lainnya.