Kupas Dekonstruksi Penalaran Hukum, Prof. Shidarta Dorong Kultur Thinking Like a Lawyer di FSH UIN Sunan Kalijaga

Prodi Magister Hukum (Prodi MH) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta kembali mengadakan ruang diskusi keilmuan melalui kegiatan Guest Lecture pada 05 Juni 2026. Acara yang bertempat di Technoclass Lantai 1 ini menghadirkan Guru Besar BINUS University, Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama untuk mengupas tema “Dekonstruksi Penalaran Hukum Indonesia: Membangun Kultur Scientific Thinking untuk Keadilan yang Objektif dan Terukur.” Diskusi akademik yang dihadiri peserta dari berbagai latar belakang strata pendidikan dan profesi hukum ini dipandu oleh moderator Prof. Dr. Lindra Darnela, S.Ag., M.Hum., Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Dekan FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. Ali Sodiqin M.Ag. Dalam arahannya, beliau menekankan urgensi acara ini dalam meningkatkan penguatan penalaran hukum bagi mahasiswa dari jenjang S1 hingga S3. Beliau juga menyatakan bahwa pemahaman penalaran hukum sangat krusial bagi penulisan tugas akhir seperti tesis dan skripsi, serta menjadi fondasi penting bagi para akademisi.

Memasuki sesi materi, narasumber menyoroti bahwa aktivitas akademik di bidang hukum tidak semata-mata berfokus pada hafalan peraturan perundang-undangan. Para akademisi dan praktisi didorong untuk membangun jejaring serta memperkuat kontribusi ilmiah yang rekam jejaknya dapat dilihat melalui platform akademik seperti Google Scholar dan ORCID. Untuk mendukung hal ini, moderator juga menggarisbawahi bahwa analisis putusan hukum harus selalu memperhatikan aspek moral, material, filosofi putusan, serta penalaran hakim secara komprehensif. Setiap pendapat dalam bidang hukum harus didasarkan pada fakta, penelitian, dan kemampuan berpikir kritis. Oleh karena itu, mahasiswa dituntut untuk mengembangkan kemampuan riset dan critical thinking dalam membangun argumentasi hukum.

Dalam pemaparannya, Prof. Shidarta mendefinisikan penalaran hukum sebagai kegiatan berpikir problematis yang tersistematisasi dari subjek hukum di dalam lingkaran kebudayaannya. Mengutip ahli hukum Frederick Schauer, beliau menegaskan bahwa pendidikan hukum pada hakikatnya bukan sekadar menghafal aturan teknis, melainkan melatih kemampuan berpikir khas seorang ahli hukum (thinking like a lawyer). Karakter normatif inilah yang membedakan cara pandang yuris dengan masyarakat awam dalam melihat fenomena sosial dan mematuhi norma, seperti merespons aturan larangan merokok.

Untuk memecahkan persoalan hukum, narasumber merinci langkah-langkah penalaran yang dimulai dari identifikasi masalah inti (core problem), menghubungkannya dengan konsep hukum, hingga pengambilan putusan. Analisis argumentasi ini dapat dipetakan secara terstruktur, seperti halnya model Stephen Toulmin yang melibatkan elemen klaim (claim), fakta dasar (data/grounds), pendukung argumentasi, hingga dasar hukum yang valid.

Lebih lanjut, ditegaskan pula urgensi pemahaman terhadap asas-asas hukum sebagai landasan penyelesaian masalah (legal remedies). Prof. Shidarta menguraikan penerapan meta-kaidah dan kaidah ushul fiqh yang relevan, seperti asas penyelesaian konflik norma (Lex superior derogat legi inferiori, Lex specialis derogat legi generali) hingga asas Res judicata pro veritate habetur yang berarti putusan hakim mengakhiri sengketa dan dianggap benar.

Salah satu sajian yang paling menarik perhatian peserta adalah ulasan mengenai keunikan penerapan penalaran oleh hakim melalui proses penemuan hukum. Sebagai ilustrasi, Prof. Shidarta mengangkat yurisprudensi legendaris dari Hakim Bismar Siregar (Putusan PT Medan No. 144/PID/1983). Dalam putusan tersebut, unsur "barang" pada tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) ditafsirkan secara ekstensif hingga mencakup "kegadisan" korban demi memenuhi tujuan hukum. Contoh ini menunjukkan bahwa hakim dalam membangun silogisme argumentasi hukum tidak melulu harus berpegang teguh pada teks secara kaku, melainkan dapat melakukan interpretasi mendalam demi mengakomodasi keadilan material dan moralitas.

Sebagai penutup, Prof. Shidarta memberikan catatan pembatas (disclaimer) yang amat krusial mengenai terminologi dekonstruksi penalaran hukum. Upaya "mendekonstruksi" harus dijalankan secara berhati-hati, beriktikad baik, dan harus bersifat konstruktif terhadap bangunan sistem hukum. Beliau mewanti-wanti agar para akademisi menghindari pola pikir dekonstruktif yang terlampau sewenang-wenang (arbiter), karena langkah tersebut pada akhirnya justru dapat mematikan atau membunuh ciri khas normativitas hukum itu sendiri.