Guru Besar Magister Hukum FSH UIN Sunan Kalijaga Jadi Narasumber Diseminasi Nasional HAM 2026

Dosen Program Studi Ilmu Hukum Program Magister (Magister Hukum) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. Lindra Darnela, S.Ag., M.Hum., menjadi narasumber dalam Diseminasi Nasional 2026 yang diselenggarakan Senat Mahasiswa (SEMA) FSH UIN Sunan Kalijaga pada Selasa (27/10). Prof. Lindra, Guru Besar bidang Hukum Internasional, membahas penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat dari perspektif hukum internasional. Kegiatan ini juga menghadirkan Dr. Abdul Haris Semendawai, S.H., LL.M., Koordinator Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat di Komnas HAM.

Diseminasi bertema “Menakar Komitmen Negara: Tantangan Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat di Indonesia” ini berlangsung di Ruang Teatrikal FSH UIN Sunan Kalijaga. Pesertanya sekitar 150 orang, terdiri atas mahasiswa FSH UIN Sunan Kalijaga dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi lain. Dekan FSH, Prof. Dr. H. Ali Sodiqin, M.Ag., dan Wakil Dekan III FSH, Dr. Saifuddin, S.HI., M.SI., turut hadir.

Keterlibatan Prof. Lindra sebagai narasumber nasional menjadi bagian dari rekognisi dosen Magister Hukum FSH UIN Sunan Kalijaga. Rekognisi ini menunjukkan kepakaran dosen program studi diakui di tingkat nasional dan berkontribusi pada wacana publik tentang penegakan HAM di Indonesia.

Komitmen Negara dalam Perspektif Hukum Internasional

Dalam pemaparannya, Prof. Lindra menyampaikan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM yang berat membutuhkan komitmen politik yang konsisten, penguatan institusi penegak hukum, dan keberpihakan kepada korban. Ia menyebut Pengadilan Nuremberg sebagai salah satu tonggak penting lahirnya prinsip pertanggungjawaban pidana individu. Menurut prinsip ini, kedudukan seseorang, termasuk sebagai kepala negara atau pejabat tinggi, tidak dengan sendirinya membebaskannya dari pertanggungjawaban hukum atas kejahatan yang dilakukannya.

Prof. Lindra juga menguraikan empat kategori kejahatan internasional, yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Menurutnya, pemahaman atas keempat kategori tersebut penting untuk mengenali karakteristik kejahatan internasional dan kerangka hukum yang dipakai untuk menanganinya.

Ia kemudian mengaitkan perlindungan HAM dengan komitmen konstitusional Indonesia dan kewajiban negara berdasarkan hukum internasional. Landasan perlindungan HAM di Indonesia antara lain tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Meski demikian, menurut Prof. Lindra, penyelesaian pelanggaran HAM yang berat dalam praktik masih menghadapi banyak tantangan. Tantangan itu antara lain lemahnya kemauan politik, budaya impunitas, kesulitan pembuktian, keterbatasan kelembagaan, belum optimalnya perlindungan korban dan saksi, serta panjangnya proses hukum. Karena itu, ia menilai perlu ada penguatan kapasitas dan independensi lembaga penegak hukum, evaluasi kerangka hukum, serta kebijakan pemulihan yang memperhatikan kebutuhan korban. Partisipasi masyarakat sipil dan pendidikan HAM juga dinilai penting.

“Mahasiswa dapat berkontribusi melalui penelitian, dokumentasi sejarah, diskusi ilmiah, advokasi, dan penyebaran informasi yang bertanggung jawab,” tegas Prof. Lindra.

Perspektif Komnas HAM

Sementara itu, Abdul Haris Semendawai menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM yang berat mencakup genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Penanganannya melalui beberapa tahap, mulai dari penyelidikan oleh Komnas HAM hingga penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Ia menyinggung sejumlah peristiwa yang ditangani sebagai dugaan pelanggaran HAM yang berat, antara lain peristiwa 1965–1966, Talangsari, penghilangan orang secara paksa 1997–1998, Kerusuhan Mei 1998, Trisakti dan Semanggi, Wasior, Wamena, serta Paniai.

Menurut Abdul Haris, penyelesaian kasus-kasus tersebut terkendala sulitnya memperoleh bukti dan keterangan saksi, faktor politik, perbedaan pandangan hukum, dan persoalan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa penyelesaian tidak cukup berorientasi pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus memperhatikan hak korban dan keluarganya. Dalam kerangka keadilan transisional, ada empat aspek penting: hak untuk mengetahui kebenaran (the right to know), hak atas keadilan (the right to justice), hak atas pemulihan (the right to reparation), dan jaminan ketidakberulangan (guarantee of non-recurrence).

Apresiasi Dekan

Dalam sambutannya, Dekan FSH Prof. Ali Sodiqin mengapresiasi kegiatan ini sebagai upaya memperkuat kontribusi akademisi dan mahasiswa dalam merespons persoalan HAM. Menurutnya, penyelesaian persoalan HAM membutuhkan kolaborasi lembaga negara, perguruan tinggi, dan elemen masyarakat. Ia juga mengapresiasi kerja sama dengan Komnas HAM dan menyatakan fakultas terbuka untuk kegiatan akademik serupa di masa mendatang.

Melalui keterlibatan dosen dalam forum akademik nasional seperti ini, Program Studi Magister Hukum FSH UIN Sunan Kalijaga terus memperkuat perannya dalam pengembangan ilmu hukum yang responsif terhadap persoalan kemanusiaan dan kebangsaan.