Prodi Magister Hukum FSH UIN Sunan Kalijaga Tindak Lanjuti Hasil Audit Mutu Internal Perdana
Foto bersama Auditor
Yogyakarta – Program Studi Magister Hukum (MH) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar rapat tindak lanjut lapangan atas hasil Review Audit Mutu Internal (AMI) pada Senin, 28 September 2026, pukul 08.00–10.30 WIB, di Ruang Rapat Dekanat Lantai 2 FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kegiatan ini dipandu oleh dua auditor pelaksana, Hilmy Baroroh dan Sunarsih.
Rapat dihadiri jajaran pimpinan fakultas, mulai dari Dekan dan para Wakil Dekan, Kepala Bagian Tata Usaha FSH, serta perwakilan sejumlah program studi lainnya di lingkungan FSH. Kehadiran unsur pimpinan dan prodi lain ini sekaligus menjadi sarana berbagi pengalaman dalam menindaklanjuti hasil audit.
Rapat membahas temuan audit pada empat kelompok standar, yaitu standar pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat (PkM), serta standar tambahan yang mencakup kemahasiswaan dan visi, misi, tujuan, dan strategi (VMTS). Setiap temuan disertai saran perbaikan dari auditor sebagai acuan bagi program studi.
Sebagai program studi baru yang mulai menyelenggarakan pembelajaran pada Februari 2026 berdasarkan SK pendirian, Prodi MH belum memiliki lulusan. Karena itu, sejumlah indikator yang berkaitan dengan lulusan belum dapat dipenuhi, antara lain sertifikasi profesional lulusan, predikat kelulusan, publikasi dan kolaborasi riset internasional lulusan, serta luaran HaKI.
Pada standar pendidikan, auditor merekomendasikan agar prodi melengkapi bukti keanggotaan dosen tetap dalam organisasi profesi tingkat nasional maupun internasional, bukti rekognisi kepakaran dosen, serta kegiatan berskala internasional minimal satu kali setiap tahun, seperti kuliah tamu dosen internasional atau seminar internasional. Auditor juga menargetkan minimal lima mata kuliah disampaikan dalam bahasa asing. Selain itu, sejumlah dokumen bukti yang masih berupa SK akreditasi dan keputusan menteri perlu diganti dengan dokumen yang sesuai dengan target standar, dan tautan bukti perlu diatur agar dapat diakses publik selama proses audit.
Pada standar penelitian, prodi diminta menyusun peta jalan (roadmap) penelitian, membentuk kelompok riset (research group) yang dijalankan dosen tetap dan dipantau secara berkala, serta menyusun rekapitulasi penelitian dengan sumber pendanaan dalam dan luar negeri selama tiga tahun terakhir secara sistematis. Auditor juga menyarankan pelatihan penelitian bagi dosen minimal satu kali setiap tahun dan publikasi sedikitnya 50 persen hasil penelitian dengan lisensi terbuka.
Pada standar PkM, auditor menilai tautan bukti belum sesuai karena masih berisi keputusan menteri dan sertifikat akreditasi. Ke depan, lebih dari 80 persen kegiatan PkM diharapkan sesuai dengan roadmap PkM universitas atau prodi, minimal 25 persen mengacu pada nilai-nilai inti (core values) UIN Sunan Kalijaga, serta melibatkan pendanaan dari dalam dan luar negeri.
Adapun pada standar tambahan, data mengenai prestasi akademik dan nonakademik mahasiswa, hibah kompetitif, serta organisasi alumni belum tersedia. Auditor juga merekomendasikan agar rumusan VMTS memuat nilai-nilai inti UIN Sunan Kalijaga, selaras dengan visi universitas dan fakultas, sesuai dengan rencana strategis dan kurikulum, serta ditinjau secara berkala.
Hasil review ini menjadi bahan bagi Prodi Magister Hukum untuk melengkapi dokumen dan memperkuat sistem penjaminan mutu internal, sekaligus mempersiapkan diri menghadapi proses akreditasi berikutnya.