KPK FSH UIN Sunan Kalijaga Gelar Bedah Buku, Kaprodi Magister Hukum Dr. Nurainun Mangunsong Hadir sebagai Keynote Speaker

YOGYAKARTA – Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta kembali mengukuhkan eksistensinya sebagai garda diskursus akademik di lingkungan kampus. Pada Rabu, 27 Mei 2026, KPK menggelar bedah buku monumental karya Prof. Ni’matul Huda yang berjudul “Kemunduran Demokrasi Pasca Reformasi”.

Diskusi yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB ini menghadirkan Dr. Nurainun Mangunsong, dosen sekaligus Kepala Program Studi Magister Hukum UIN Sunan Kalijaga, sebagai keynote speaker. Dalam sambutannya, Nurainun memberikan apresiasi tinggi kepada KPK yang dinilai sebagai satu-satunya lembaga kemahasiswaan yang konsisten menghidupkan kultur diskusi ilmiah di tengah dinamika kampus.

Membedah Integritas Akademik Nurainun mengajak peserta untuk memahami substansi buku melalui tiga pendekatan: siapa penulisnya, apa yang ditulis, dan mengapa isu tersebut diangkat. Menurutnya, Prof. Ni’matul Huda adalah sosok akademisi sekaligus peneliti (dalam lingkungan keluarga pendidik dan mubalighah) yang berani memperjuangkan kebenaran di mimbar kampus.

"Prof. Ni’matul Huda bukan sekadar penulis. Beliau menulis berdasarkan apa yang diajarkan, ditemukan, dan diimpikan. Karakter akademik beliau sangat kuat dalam memperjuangkan nilai-nilai konstitusional," ujar Nurainun.

Tiga Isu Krusial Demokrasi Dalam bedah buku tersebut, Nurainun mengelaborasi tiga poin utama yang diangkat dalam buku, yaitu isu peraturan perundang-undangan, isu kelembagaan, serta dialektika Islam dan konstitusionalisme.

Pertama, terkait hukum dan perundang-undangan, Prof. Ni’matul Huda menyoroti kemudahan pembaruan hukum yang seringkali justru mereduksi semangat konstitusionalitas akibat dominasi energi politik. Nurainun menambahkan bahwa legitimasi produk hukum tingkat menteri kerap dipertanyakan karena menteri sejatinya hanya memperoleh kewenangan delegatif, bukan atributif, namun kini posisinya sering kali menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres.

Kedua, isu kelembagaan. Buku ini menyoroti pergeseran status Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari lembaga independen penegak extra ordinary crime menjadi substruktur eksekutif. Selain itu, polemik rekrutmen kepala daerah melalui mekanisme Penjabat (Pj) selama masa tunggu Pilkada serentak juga menjadi sorotan. Nurainun menekankan bahwa langkah dan keputusan yang diambil para Pj seringkali menimbulkan persoalan legitimasi hukum yang serius.

Ketiga, isu Islam, demokrasi, dan konstitusionalisme. Buku ini menegaskan bahwa strategi Islam substantif merupakan bentuk toleransi yang telah dilakukan gerakan Islam untuk menjaga persatuan bangsa sejak awal kemerdekaan.

Refleksi Masa Depan Demokrasi Bedah buku ini diakhiri dengan refleksi kritis atas potret pasca-reformasi yang dinilai menunjukkan segregasi dan degradasi bernegara. Kondisi demokrasi saat ini menjadi keprihatinan bersama, ditandai dengan lemahnya pengawasan, ketidakseimbangan kekuasaan, massifnya kultur oligarki kapitalisme, terbelahnya civil society, hingga birokrasi kampus yang dianggap menghambat kebebasan akademik.

"Kondisi ini adalah problem bersama. Kita harus berani memikirkan ulang arah demokrasi Indonesia ke depan. Demokrasi harus dipulihkan dan diarahkan ke jalan yang lebih baik," pungkas Nurainun, menutup diskusi dengan ajakan reflektif bagi para peserta.