Kuliah Umum di UIN Sunan Kalijaga Soroti Terobosan Progresif Mahkamah Agung dalam Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian
Sesi photo bersama
YOGYAKARTA – Program Studi Magister Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sukses menggelar Kuliah Umum (Studium Generale) bertajuk "Arah Kebijakan Yudisial Mahkamah Agung dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca-Perceraian". Agenda akademik ini dilaksanakan di Ruang Technoclass Lantai 1 Gedung FSH UIN Sunan Kalijaga pada Rabu (20/5/2026).
Acara yang dipandu oleh Master of Ceremony Kaysan Naufal Ali ini diawali oleh momen penting yang melandasi kolaborasi akademik ke depan, yaitu Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dekan FSH UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag., dan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak) MA RI, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. Langkah ini disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan fakultas, ketua prodi lintas strata (S1-S3), pejabat peradilan wilayah DIY, serta lebih dari 100 mahasiswa yang hadir secara luring maupun daring.
Dalam sambutan pembukanya, Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag., menekankan visi FSH sebagai bagian dari kampus inklusif untuk terus mendongkrak kompetensi SDM melalui kemitraan strategis, setelah sebelumnya sukses bermitra dengan Badilag MA dan MPR RI. Sementara itu, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H., memaparkan transformasi Pustrajak MA RI yang kini berfokus pada penyusunan naskah kebijakan pimpinan serta menawarkan kolaborasi riset yudisial komprehensif bagi dosen dan program sertifikasi mediator bagi mahasiswa FSH di masa mendatang. Sebelum kuliah umum inti dimulai, para peserta disuguhi pemutaran video profil fakultas, profil Magister Hukum, serta video pendek kiprah sukses para alumni FSH di lingkungan Mahkamah Agung RI.
Sesi inti kuliah umum kemudian dimoderatori secara interaktif oleh Dr. Nurainun Mangunsong, yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Hukum FSH. Bertindak sebagai narasumber tunggal, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H., membedah data krusial terkait lonjakan angka perceraian di Indonesia, di mana pada tahun 2023 perkara Cerai Gugat mencapai 350 ribu lebih kasus dan Cerai Talak mencapai 111 ribu, sementara pada tahun 2024 jumlah perkara yang diputus melesat hingga 530 ribu lebih kasus. Menurutnya, mayoritas perceraian dipicu oleh perselisihan yang dipengaruhi faktor ekonomi, ketidakbertanggungjawaban, perselingkuhan, poligami, perkawinan paksa, salah satu pihak dipenjara, perbedaan agama, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Dampak terbesar dari perceraian selalu membayangi istri dan anak, khususnya pada sektor ekonomi, nafkah, dan keberlanjutan pendidikan. Guna mengantisipasi lemahnya perlindungan ini, Mahkamah Agung melakukan berbagai terobosan progresif dengan mengubah paradigma hakim agar lebih aktif, serta menerbitkan kebijakan seperti SEMA dan Peraturan Pemerintah demi menjamin hak mantan istri, perlindungan anak, serta kepastian pelaksanaan putusan," tegas Dr. Andi Akram.
Sesi kuliah umum ini dilanjutkan dengan dinamika tanya jawab yang berlangsung sangat produktif. Menjawab pertanyaan kritis dari peserta mengenai kendala eksekusi nafkah jika mantan suami bekerja sebagai pegawai swasta, Dr. Andi Akram menjelaskan bahwa Pengadilan Agama kini didorong untuk menjalin kerja sama langsung dengan perusahaan tempat mantan suami bekerja agar pemotongan nafkah anak lebih terawasi dan memiliki kepastian hukum.
Terkait isu pelindungan psikologis anak dan maraknya fenomena fatherless (kehilangan figur ayah) pascaperceraian, narasumber menegaskan bahwa hakim di persidangan wajib mengutamakan prinsip The Best Interest of the Child (kepentingan terbaik bagi anak). Hakim dituntut bersikap progresif dengan tidak sekadar melihat batasan usia formal, melainkan juga mempertimbangkan kelayakan pengasuhan melalui dorongan kerja sama dengan psikolog independen dan lembaga pendamping anak, seperti yang telah diimplementasikan di wilayah Pengadilan Agama Surabaya.
Di akhir pemaparannya, Dr. Andi Akram menjawab kegelisahan audiens mengenai banyaknya perempuan berperkara yang tidak mengetahui hak-hak ekonominya karena hadir tanpa pendampingan advokat. Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung mewajibkan hakim untuk aktif menjelaskan hak-hak perempuan selama persidangan, sekaligus terus memperkuat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap lini pengadilan. Bagi kasus di mana ayah tidak pernah menafkahi anaknya hingga anak tersebut melewati usia 21 tahun, hak pemenuhan tersebut secara prinsip tetap dapat diperjuangkan ke pengadilan sebagai objek tuntutan hukum, sepanjang didukung oleh bukti-bukti kelalaian yang kuat demi tegaknya keadilan substantif.
Sebagai apresiasi atas antusiasme peserta, sesi akhir kuliah umum ini ditutup dengan pembagian doorprize bagi para penanya terbaik. Selain itu, Program Studi Magister Hukum FSH UIN Sunan Kalijaga juga meluncurkan kompetisi penulisan esai, di mana tiga karya terbaik nantinya akan dipilih untuk dipublikasikan secara resmi di laman resmi Magister Hukum.