Dorong Integrasi Keilmuan dan Respons Tantangan Era AI, PPPSIH PTKIN Sukses Gelar Rangkaian Rakernas di UIN Bandung

BANDUNG 16 -18 Juni 2026– Perkumpulan Program Studi Ilmu Hukum (PPPSIH) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia sukses menggelar serangkaian agenda strategis, mulai dari penyambutan peserta, Pelantikan Pengurus, Rapat Kerja Nasional (Rakernas), hingga Seminar Nasional.

Kehangatan Gala Dinner dan Pesan Kolaborasi

Rangkaian kegiatan ini diawali dengan acara penyambutan peserta melalui Gala Dinner yang bertempat di Grand Cordela Hotel Bandung, mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai (16 Juni 2026). Malam penyambutan ini berlangsung dengan penuh keakraban dan kehangatan. Para peserta yang hadir tidak hanya dimanjakan dengan ragam kuliner khas Bandung yang nikmat, tetapi juga dihibur oleh sajian musik dari mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum.

Acara malam keakraban tersebut disambut hangat oleh Ketua PPPSIH, Dr. H. Uu Nurul Huda, yang dilanjutkan dengan sambutan dari Wakil Dekan 1 FSH UIN Bandung, Dr. H. Chaerul Shaleh, M.Ag. Dalam sambutannya, Dr. Chaerul menekankan bahwa karakter dasar keilmuan hukum di FSH adalah integrasi antara keilmuan hukum dan syariah, serta konteks keilmuan yang tengah berkembang saat ini. Ia berharap, melalui wadah PPPSIH, karakter keilmuan tersebut dapat terus diwujudkembangkan melalui kolaborasi yang solid antar-institusi.

Puncak Acara: Fokus pada Mutu dan Integrasi Keilmuan

Keesokan harinya, pada 17 Juni 2026, kegiatan puncak dilangsungkan di Gedung Bodas Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Gunung Jati Bandung sejak pukul 08.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Prof. Sahiron, Rektor UIN Bandung, perwakilan Forum Dekan, dan para Pengelola Program Studi Ilmu Hukum.

Dalam sambutan pembukaannya, Rektor UIN Bandung menyampaikan kebanggaannya terhadap Program Studi Ilmu Hukum di lingkungan PTKIN yang seluruhnya telah meraih akreditasi unggul, dengan serapan kerja lulusan di dunia profesional yang sudah mencapai 60%. Sementara itu, Ketua PPPSIH menegaskan bahwa tantangan asosiasi ke depan adalah meningkatkan standardisasi mutu, memperkuat kolaborasi, dan menciptakan diferensiasi prodi ilmu hukum yang tetap meracik nilai-nilai keislaman.

Tampil memberikan keynote speech, Direktur PTKI Prof. Sahiron menegaskan bahwa integrasi keilmuan adalah diferensiasi utama Ilmu Hukum di PTKIN dibandingkan perguruan tinggi umum. Ia memaparkan tiga peta jalan integrasi yang harus didorong:

  1. Integrasi Metodis: Menggabungkan berbagai metode ke dalam satu penelitian, misalnya mengintegrasikan ilmu hukum positif dengan ushul fikih untuk melihat hasil dan implementasinya.
  2. Integrasi Substantif: Memadukan materi hukum dengan fikih kontemporer, seperti mengkaji KUHPerdata tentang perjanjian pesanan barang melalui kacamata hukum Islam sebagai kontribusi perbaikan hukum.
  3. Integrasi Etis: Mengawinkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan dimensi etis agama. Contohnya, dalam penggunaan Artificial Intelligence (AI), sistem harus diarahkan untuk mengomunikasikan nilai-nilai literatur klasik secara etis.

Menjawab Tantangan Hukum di Era Deepfake

Pada sesi Seminar Nasional, Dekan Fakultas Syariah Raden Mas Said Surakarta sekaligus Sekjend Forum Dekan PTKI Se-Indonesia yang bertindak sebagai pemateri utama menyoroti pentingnya lulusan PTKIN memiliki kemampuan ganda (double capability) dalam merespons fenomena global, Big Data, dan kecerdasan buatan. Ia mengingatkan prinsip dasar bahwa hukum harus berubah seiring dengan berubahnya alasan ('illah), seperti pergeseran zaman, kondisi sosial, hingga budaya. Oleh karena itu, pendidikan hukum PTKIN harus kontekstual, responsif, futuristik, dan berbasis maqashid syariah.

Sebagai bahan diskursus, seminar ini mengangkat isu kejahatan deepfake, sebuah teknologi pemalsuan wajah, suara, maupun video tokoh publik. Fenomena ini dinilai membawa tantangan berat bagi dunia hukum karena belum adanya regulasi yang jelas, kesulitan penentuan pihak yang bertanggung jawab, serta menjadi ancaman nyata bagi demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Selanjutnya Rakernas yang langsung dipimpin Ketua PPPSIH, Bendahara Umum, dan Wakil Sekjend. Dalam Rakernas PPPSIH, dicanangkan sebuah visi utama untuk melakukan transformasi menyeluruh pada Pendidikan Ilmu Hukum di lingkungan PTKIN se-Indonesia agar mencapai keunggulan di tingkat global. Untuk mewujudkan hal ini, rancangan kerja yang ada tidak lagi dipandang sebagai sekumpulan bidang yang berjalan sendiri-sendiri, melainkan digerakkan sebagai sebuah mesin ekosistem yang terpadu. Seluruh program dikonsolidasikan ke dalam tiga pilar penopang, yaitu Fondasi Institusi, Keunggulan Akademik, serta Jangkauan dan Dampak.

Pergerakan mesin transformasi ini diawali dari pembangunan Fondasi Institusi oleh Bidang A (Ekosistem Digital & Tata Kelola). Bidang ini bekerja secara bertahap membangun infrastruktur digital, mulai dari pembuatan portal dan sistem administrasi dasar, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga pembentukan pangkalan data terpusat skala nasional. Hasil akhir dari proses ini adalah sebuah Peta Strategis atau intelijen organisasi yang merekam profil dan status akreditasi seluruh program studi.

Data strategis dari Bidang A tersebut kemudian dialirkan ke pilar Keunggulan Akademik dan diolah oleh Bidang B (Penjaminan Mutu & Akreditasi) yang bertindak sebagai mesin utama akreditasi. Berbekal peta data tersebut, Bidang B mendorong percepatan mutu melalui konsorsium standar nasional, penerapan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE), dan pendampingan instrumen akreditasi agar prodi mampu mencapai level Unggul dan Internasional. Proses akselerasi mutu ini tentunya membutuhkan sumber daya manusia yang mumpuni, sehingga Bidang F (Pengembangan Institusi & SDM) hadir untuk menyeimbangkan kompetensi keilmuan dan praktik. Dosen difasilitasi dengan pelatihan metodologi, teknologi hukum, dan forum kajian, sementara mahasiswa diasah melalui peradilan semu (Moot Court), perancangan kontrak, serta pelatihan mediasi.

Ketika fondasi tata kelola sudah kuat dan kualitas akademik telah mencapai standar unggul, ekosistem ini mulai berekspansi ke luar melalui pilar Jangkauan dan Dampak. Bidang C (Kerjasama & Kemitraan) bertugas membuka jalan dengan skema kemitraan konsentris yang berlapis. Dimulai dari penyeragaman standar kerja sama di tingkat internal prodi, kemudian meluas ke kemitraan strategis nasional, hingga akhirnya menembus batas internasional melalui konferensi gabungan dan pertukaran dosen antarnegara.

Di saat yang bersamaan, jangkauan ini juga diarahkan langsung ke akar rumput oleh Bidang D (Advokasi & Literasi Masyarakat) agar keilmuan hukum PTKIN benar-benar membumi. Mahasiswa dan dosen diterjunkan melalui KKN Bersama untuk mengedukasi warga. Ketika masyarakat mulai sadar hukum dan menemukan kendala, PPPSIH merespons dengan menyediakan layanan advokasi (Legal Response Center). Kasus-kasus riil yang didampingi di lapangan ini kemudian dibawa kembali ke dalam kampus untuk menjadi bahan riset.

Siklus ini kemudian disempurnakan oleh Bidang E (Media & Riset) yang bertugas menjembatani dapur akademik dengan visibilitas publik. Temuan dari lapangan dan hasil kolaborasi riset dosen diolah ke dalam jurnal dan pangkalan data riset nasional. Agar dampaknya terasa oleh khalayak luas, hasil riset akademis yang kaku tersebut diekstraksi menjadi konten media sosial yang mudah dicerna, seperti program edukasi "Dosen Menjawab". Hal ini secara otomatis akan mendongkrak reputasi dan eksistensi PPPSIH di mata publik.

Pada akhirnya, jika seluruh mekanika bidang ini berputar dan saling menggerakkan dengan sukses, maka pada tahun 2028 PPPSIH PTKIN akan menikmati wujud ekosistem yang ideal. Organisasi akan digerakkan oleh tata kelola digital cerdas yang serba tanpa kertas dan real-time, kurikulum yang diakui secara global, jaringan kemitraan yang menembus batas internasional, serta wujud nyata PPPSIH sebagai pusat solusi permasalahan hukum di tengah masyarakat.