Dosen Magister Hukum FSH UIN Sunan Kalijaga Jadi Narasumber Bedah Buku Hukum Status Personal ISLaMS

Dosen tetap Program Studi Ilmu Hukum Program Magister (Magister Hukum) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Drs. H. Ratno Lukito, M.A., DCL, menjadi narasumber Research Talk dan bedah buku Equality, Plurality and Personal Status Laws: A Research Companion. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS) bekerja sama dengan FSH UIN Sunan Kalijaga melalui Program Studi Doktor Ilmu Syariah, pada Selasa (22/9/2026) di Technoclass FSH UIN Sunan Kalijaga.

Undangan ISLaMS kepada Prof. Ratno merupakan bentuk rekognisi lembaga lain atas kompetensi keilmuan dosen Magister Hukum, khususnya dalam bidang perbandingan hukum dan pluralisme hukum. Prof. Ratno tampil bersama narasumber dari dalam dan luar negeri: Prof. Baudouin Dupret (Sciences Po Bordeaux dan CNRS, Prancis), Ayang Utriza Yakin, Ph.D. (Universiti Brunei Darussalam), dan Dr. Eko Riyadi (Universitas Islam Indonesia). Diskusi dipandu oleh Direktur ISLaMS, Prof. Dr. Euis Nurlaelawati.

Forum ini mengangkat satu pertanyaan utama: dapatkah suatu negara mengakui hukum keluarga yang berbeda bagi setiap komunitas agama tanpa mengorbankan prinsip kesetaraan?

Hak Individu di Hadapan Hukum Komunitas Agama

Prof. Ratno mengapresiasi pendekatan komparatif buku yang mengkaji negara-negara di Asia, Afrika, dan Eropa. Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan mendasarnya masih terbuka, yaitu bagaimana menempatkan hak individu ketika berhadapan dengan aturan hukum komunitas agama. Dari tanggapannya, muncul pertanyaan yang kemudian menjadi salah satu isu sentral diskusi: siapa yang berhak menentukan hukum status personal seseorang, negara, komunitas agama, atau individu itu sendiri?

Sebelumnya, Prof. Dupret menjelaskan bahwa buku tersebut mengajak pembaca meninggalkan cara pandang yang melihat pluralitas hukum sebagai kategori statis. Menurutnya, yang lebih penting adalah memahami bagaimana berbagai sistem hukum berinteraksi dan menimbulkan ketegangan dalam praktik. Ia juga menegaskan bahwa keseragaman hukum belum tentu satu-satunya jalan menuju kesetaraan (legal uniformity is not necessarily the only way to achieve equality).

Ayang Utriza Yakin memaparkan hasil kajiannya tentang perkawinan beda agama di Indonesia. Melalui analisis putusan pengadilan dan praktik hakim, ia menunjukkan bahwa pluralisme hukum tidak hanya tampak pada banyaknya aturan yang berlaku, tetapi juga pada beragamnya cara hakim menafsirkan aturan tersebut. Menurutnya, pluralitas hukum adalah praktik yang terus dinegosiasikan di ruang peradilan.

Sementara itu, Dr. Eko Riyadi menilai kajian empiris seperti dalam buku ini perlu dilengkapi kerangka normatif yang lebih kuat. Menurutnya, persoalan hukum status personal tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi berdampak langsung pada perlindungan hak warga negara, terutama perempuan dan anak. Karena itu, penelitian tidak cukup memetakan persoalan, tetapi juga perlu menawarkan arah pembaruan hukum dan kebijakan.

Sesi Diskusi

Pada sesi tanya jawab, tiga peserta mengajukan pertanyaan. Salah satunya Mahsima Khaksar, mahasiswa internasional program magister Universitas Islam Indonesia asal Afghanistan. Ia menanyakan mengapa Afghanistan tidak dibahas dalam buku tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa di Afghanistan terdapat banyak perkembangan, tetapi perlindungan terhadap perempuan masih rendah. Dua penanya lain menyoroti mengapa hukum yang memuat konflik dan ketegangan bernuansa agama masih terus bertahan.

Menutup diskusi, Prof. Euis Nurlaelawati menegaskan bahwa dialog akademik semacam ini menunjukkan pentingnya mempertemukan pendekatan empiris dan refleksi normatif dalam memahami pluralitas hukum. Perdebatan tentang hubungan antara kesetaraan dan pluralitas hukum, menurutnya, masih sangat relevan bagi Indonesia, yang hingga kini mengatur kehidupan keluarga warganya dengan beragam sistem hukum.

Keterlibatan Prof. Ratno dalam forum akademik internasional ini menegaskan kontribusi dosen Magister Hukum FSH UIN Sunan Kalijaga dalam pengembangan kajian hukum keluarga, pluralisme hukum, dan perbandingan hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional.